
2021 dengan maksud dan tujuan agar layanan pengesahan PP dan PKB secara daring tersebut dapat terintegrasi dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker), cukup banyak memberi kemudahan bagi pelaku hubungan industrial dalam menjalankan ikatan hubungan kerja di perusahaan mereka. For more details: https://mohdlaw.com/sosialisasi-layanan-online-e-pp-dan-e-pkb/